PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
KECAMATAN KRAKSAAN
DESA ALASSUMUR KULON
SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM JENIS TERTENTU Nomor:..............................................................
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
3. Perpres Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna JBT.
Dengan ini memberikan rekomendasi kepada:
Nama : ....................................
Alamat usaha : ....................................
Konsumen Pengguna : Usaha Mikro/Pertanian/Perikanan/Pelayanan Umum
Jenis usaha kegiatan : Eceran
1. Berdasarkan hasil verifikasi, kegunaan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut:
No | Jenis alat | Jumlah alat | Fungsi alat | BBM jenis tertentu | Kebutuhan BBM jenis tertentu | Jam atau hari operasi | Konsumsi BBM jenis tertentu (jam/hari/minggu/bulan) |
Drigen | 3 | Premium, solar | Setiap hari | ||||
Jumlah |
2. Diberikan alokasi volume Bensin (gasoline) RON 88/Minyak Solar(Gas Oil):
· Sejumlah : ............... Liter per(jam/hari/minggu/bulan)
· Tempat Pengambilan : Lembaga Penyalur (SPBU/APMS/SPDN/SPBN)
· Nomor Lembaga Penyalur : ........................................................................
· Lokasi : ........................................................................
3. Masa berlaku surat rekomendasi sampai dengan : Satu Tahun
4. Apabila pengguna surat rekomendasi ini tidak sebagaimana mestinya, maka akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Kraksaan, ........ ..................... 2013
Mengetahui, Camat Kraksaan a. n. Kepala Desa Alassumur kulon Sekretaris Desa
(H. Sugito,SH,MM,M.Si) (Komarudin) NIP:19730304 200906 1 001
Ka. POLSEK Kraksaan Pemilik Usaha
(...............................) (Sulaiman)
0 comments:
Post a Comment